Standar Pelayanan

Keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Sejalan dengan salah satu tujuan UU No 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Surat Keputusan tersebut secara ex-officio PPID utamanya dijabat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.