Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa Itu PPID ?
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat atau unit di badan publik yang bertugas untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keberadaan PPID mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dengan lebih mudah melalui satu pintu layanan.
Apa Itu Informasi Berkala ?
Informasi berkala adalah informasi publik yang harus diperbarui, disediakan, dan diumumkan kepada masyarakat secara rutin, setidaknya setiap enam bulan sekali, oleh setiap badan publik. Jenis informasi ini mencakup informasi tentang badan publik itu sendiri (seperti alamat dan struktur organisasi), kegiatan dan kinerja mereka, laporan keuangan, dan informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apa Itu Informasi Serta Merta ?
Informasi serta merta adalah informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara spontan atau tanpa penundaan oleh badan publik. Tujuan utama pengumumannya adalah agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dampaknya dapat diminimalisir. Contohnya termasuk informasi tentang bencana alam, penyakit menular, atau gangguan utilitas publik.
Apa Itu Informasi Setiap Saat ?
Informasi setiap saat adalah informasi yang harus disediakan oleh badan publik dan siap tersedia untuk dapat langsung diberikan kepada pemohon informasi publik ketika ada permintaan, sesuai dengan Pasal 11 UU KIP. Jenis informasi ini mencakup informasi umum, dokumen organisasi, daftar peraturan, kebijakan, hasil keputusan, serta data keuangan dan inventaris.