WELCOME TO PPID

Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Apa Itu PPID ?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sebuah unit dalam suatu badan publik (seperti pemerintah, universitas, atau perusahaan BUMN) yang bertugas untuk mengelola dan menyediakan informasi serta dokumen kepada publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan, serta menjadi titik pelayanan informasi "satu pintu" untuk menghindari kerumitan.

INFORMASI BERKALA

Informasi publik yang harus diperbarui, disediakan, dan diumumkan oleh setiap badan publik kepada masyarakat secara rutin, setidaknya setiap enam bulan sekali.

INFORMASI SERTA MERTA

Informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara spontan atau tanpa penundaan oleh badan publik.

INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang harus disediakan oleh badan publik dan tersedia kapan saja serta dapat diakses oleh pengguna informasi.

Layanan Informasi Publik

Klik untuk melihat detail

Daftar Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

Permohonan Informasi

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.

Laporan Pelayanan

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap aktifitas terkait pendokumentasian informasi publik serta pelayanan informasi publik akan tercatat dan secara otomatis dan dapat dihasilkan laporan pelayanan informasi publik.

Layanan Kepuasan Masyarakat

Partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi, memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan informasi sangat dibutuhkan. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengharapkan kesediaan seluruh pemohon dan pengguna informasi publik untuk dapat mengisi survey layanan kepuasan masyarakat.

Jumlah Unduhan

Informasi Berkala

Informasi Serta Merta

Informasi Setiap Saat

Standar Pelayanan

Keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Sejalan dengan salah satu tujuan UU No 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Surat Keputusan tersebut secara ex-officio PPID utamanya dijabat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.